MENGAPA MEDIUMISASI TIDAK BOLEH?


Mengapa Mediumisasi Tidak Boleh?
======================================
● Mediumisasi adalah cara mengatasi gangguan jin dengan menggunakan perantara (media) orang yg bersedia tubuhnya dimasukkan jin utk keperluan dialog dan tindakan lainnya dari penerapi. 
■ Menurut praktisinya, orang yg menjadi media (wasith / perantara) itu adalah orang yg sudah pernah dirasuki oleh jin karena lebih mudah memasukkan jin ke dalam tubuhnya. Mediumisasi dikenal dengan istilah jinn capture (tangkap jin) atau "خطف الجن".
■ Praktik Mediumisasi dalam mengatasi gangguan jin tidak dikenal dalam praktik Thibbunnabawi secara umum dan tidak pula dalam praktik ruqyah syar'iyyah secara khusus. Para ulama yg menulis buku-buku pengobatan (thibbun nabawi dan ruqyah syar'iyyah) tidak pernah merekomendasikan cara ini karena memang tidak dikenal dalam praktik terapi islam dalam sejarah. Justeru yg terkesan dalam penjelasan mereka secara implisit, teknik mediumisasi ini termasuk dlm kategori "Isti'anah bil Jinn" (meminta bantuan pada jin) yg sangat dilarang.
■ Secara pribadi, saya melihat bahwa Teknik Mediumisasi ini hukumnya haram. Mengapa? Ada beberapa alasan dan landasan :
1⃣ • Meminta Bantuan Pada Jin.
■ Mayoritas ulama memandang bahwa meminta bantuan pada jin hukumnya haram berdasarkan nas al-Quran dan as-Sunnah. Salah satunya ada dalam QS. Al-Jinn ayat 6.
2⃣ • Memasukkan jin pada tubuh orang lain adalah Tindakan Zhalim.
■ Masuknya jin kedalam tubuh manusia merupakan kezaliman yg dilakukan jin pada manusia. Karena tubuh manusia bukan tempatnya dan memasukinya merupakan tindakan memasuki suatu tempat tanpa izin pemiliknya.
■ Bagaimana jika dengan izinnya spt bersedia menjadi media. Tetap tidak boleh karena perbuatan itu tetap akan merugikan manusia, rugi secara fisik dan juga rugi dari aspek akidahnya. 
■ Masuknya jin dengan sendirinya adalah kezhaliman dari jin, sedangkan sengaja memasukkan jin ke tubuh orang lain adalah kezaliman dari manusia kepada manusia yg lain melalui persekongkolan manusia jahat dan jin jahat alias setan manusia dan setan jin. 
3⃣ • Menimbulkan kerusakan pada akidah dan keimanan. 
■ Praktik Mediumisasi cenderung mempercayai ucapan jin, khususnya dalam hal-hal yg berkaitan dengan perkara ghoib seperti memberi informasi ttg jenis jin, jumlah jin dan kejadian yg belum terjadi maupun yg sudah terjadi.
■ Perkara ghoib urusannya adalah keimanan. Karena manusia tidak mampu melihat perkara ghoib, maka ia cendrung percaya dgn apa yg diinformasikan oleh Yang Maha Mengetahui Keghoiban, yaitu Allah. 
■ Jadi sumber pengetahuan terhadap perkara ghoib adalah Allah melalui wahyu-Nya, bukan jin, bukan dukun, bukan paranormal dan bukan tukang sihir. Bahkan jin itu sendiri adalah bagian alam ghoib, hanya Allah Yang Mengetahuinya secara pasti.
4⃣ • Menimbulkan Kesombongan.
■ Orang yg bekerjasama dgn jin cenderung sombong karena ia merasa lebih tau ttg perkara ghoib. Setan (jin jahat) itu akan menanamkam sifat itu pada dirinya sebagaimana para dukun, paranormal dan tukang sihir yg tidak mau menerima kebenaran wahyu yg meluruskan kesalahan mereka.
■ Itulah diantara alasan dan landasan, mengapa teknik mediumisasi itu dilarang oleh banyak ulama dan para peruqyah senior, baik di Asia Tenggara maupun di Timur Tengah. Masih ada alasan lain yg - insha Allah - akan kita sampaikan pada tulisan-tulisan berikutnya.
■ Wallahul Musta'an. 
==========
Medan, 13 Juni 2020
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR Int.)
Republish: Ruqyah QHI Klaten 

Baca juga:



Semoga bermanfaat dan menjadi kehati-hatian dalam berobat dengan Ruqyah Syar'iyyah jangan mau diruqyah oleh praktisi Ruqyah yang masih menggunakan metode mediumisasi meskipun dia mengaku Ruqyah Syar'iyyah. 

Konsultasi WA 081578739566




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERAPI PROMIL (Program Kehamilan) Rumah Sehat Holistik Asy Syifa Klaten

RAHASIA 'AIN DAN HASAD

Teks Deteksi gangguan jin