BOLEHKAH TEHNIK MEDIUMISASI?
Teknik Mediumisasi
Mediumisasi, diklaim dapat memindahkan jin pengganggu pada mediator, atau jin dari rumah atau darimana pun asalnya ke dalam tubuh mediator.
Ada sebagian peruqyah menggunakan cara ini untuk memindahkan jin pengganggu dan menyiksanya didalam tubuh mediator.
Sebenarnya kunci berpindahnya jin ke dalam tubuh mediator bukan terletak pada bacaannya tetapi adap keridhoan si mediator untuk ditempati. Oleh karenanya, proses pemindahan tersebut kadang tidak memerlukan bacaan apapun. Cukup si mediator konsentrasi. Dengan kondisi seperti ini, maka sebenarnya faktor terpenting pemindahan jin adalah kesediaan mediator.
Cara ini banyak mengandung kelemahan, diantaranya:
Kita tidak pernah bisa mengkonfirmasi secara hakiki apakah jin yang berpindah tersebut adalah jin yang dimaksud ataukah hanya tipuan belaka. Jika jin yang masuk dalam tubuh mediator tersebut dapat mengucapkan kata-kata yang sangat sesuai dengan kondisi pasien, maka hal itu tetap tidak bisa dijadikan sebagai ukuran, karena diantara mereka bisa saling memberi informasi, bisa saling menjaga kerahasiaan.
Dalam proses pemindahan, sebenarnya jin yang dimaksud tidak berpindah sendirian, tetapi ada jin lain yang ikut terbawa atau ikut menelinap masuk kedalam tubuh mediator. Mengapa bisa menyelinap? Karena yang menyebabkan jin bisa pindah atau masuk pada tubuh mediator adalah perasaan sukarela si mediator untuk dimasuki. Perasaan sukarela untuk dimasuki inilah yang menyebabkan, peruqyah tidak bisa mengkontrol secara pasti siapa dan berapa jin yang sebenarnya masuk dalam tubuh mediator. Hal ini dibuktikan, sesaat setelah jin yang dipindahkan tersebut kalah, mediator masih merasakan pusing, berat, lemas,berat dibadan dan lain-lain.
Perasaan sukarela yang terjadi pada mediator membuat ‘pintu’ masuk jin dalam tubuhnya semakin lebar. Oleh karenanya, para mediator akan semakin mudah kesurupan, sangat sensitif terhadap keberadaan jin. Padahal tugas hakiki peruqyah adalah mengembalikan tubuh pasien seperti orang normal pada umumnya yang tidak mengerti dan tidak merasakan hal hal gaib.
Dalam kasus sihir, jika jin penyihir merasa bahwa sang mediator lah yang telah menyebabkan anak buahnya terbunuh maka sang mediator akan menjadi sasaran serangan yang sangat mudah, karena pintu dalam tubuhnya telah terbuka dan mudah dikenali. Apakah jin penyihir tersebut dapat menemukan? Bisa, karena semua jin yang telah masuk dalam tubuh manusia, meninggalkan jejak dan bekas yang dapat dikenali oleh jin lain.
Jin-jin yang telah, pernah masuk dalam tubuh mediator akan dapat kembali masuk dalam tubuh mediator dengan sangat mudah, kemana pun mediator tersebut pergi, jin yang pernah masuk tersebut dapat mengetahuinya dari jejaknya.
Jika dalam tubuh mediator terdapat jin nasab, maka akan terjadi pertempuran dalam tubuhnya antara jin nasab dan jin yang dipindahkan tersebut.
Sumber: Rudi Abu Huna
Kaji kitab ruqyah
Republish: Ruqyah QHI Klaten
Baca juga : HUKUM JIN CATCHER DALAM PRAKTIK RUQYAH
Komentar
Posting Komentar