Bolehkah mengambil upah dari meruqyah?

Mengambil upah dari meruqyah, dibolehkan, dan ini pendapat mayoritas ulama dari berbagai madzhab.

Jenis akadnya bisa dua macam:

1. Ju'alah.

Misalnya: bila pasien mengatakan, bila sakitku bisa sembuh dengan jalan ruqyahmu, maka aku akan berikan 10 juta kepadamu.

Bila akadnya Ju'alah, maka peruqyah tidak berhak mendapatkan upah kecuali apa yg diinginkan pasien terwujud, misalnya sembuh dari penyakit.

Sehingga bila sakitnya tidak sembuh, maka pasien tidak wajib membayar apapun, meski peruqyah sudah banyak berkorban waktu, harta, dan tenaga.

2. Ijarah.

Misalnya: bila peruqyah mengatakan, aku bersedia meruqyahmu selama 1 jam dengan mukafaah 1 jt.

Bila akadnya Ijarah, maka pasien wajib memberikan upahnya ketika peruqyah sudah melakukan pekerjaannya sesuai yg disepakati, misalnya meruqyah selama 1 jam, meski sakitnya pasien tidak sembuh, wallahu a'lam.

Intinya dua model akad ini dibolehkan .. dan tidak pantas kita mengharamkan salah satunya tanpa dasar dalil yg kuat.

Ustadz Dr Ad Dariny , MA hafizhahullahu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERAPI PROMIL (Program Kehamilan) Rumah Sehat Holistik Asy Syifa Klaten

RAHASIA 'AIN DAN HASAD

Tindakan terapi dasarnya adalah diagnosa