BOLEHKAH MERUQYAH NON MUSLIM

BOLEHKAH MERUQYAH NON MUSLIM?

Seringkali ada klien Non muslim yang ingin berobat dengan Ruqyah , dan mereka pun bertanya apakah bisa atau boleh berobat dengan ruqyah?

Berikut penjelasannya:

BERBUAT BAIK KEPADA MAKHLUK BERNYAWA

Allah Subahanahu Wa Ta'ala berfirman, 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada  emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. 
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." 
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Islam menjadikan setiap perbuatan baik kepada setiap makhluk hidup adalah sedekah. 
Masuk di dalamnya, berbuat baik dan membantu non muslim, terlebih yang sedang kesusahan.

Sejumlah sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, 
“Apakah kami dapat pahala dalam berbuat baik ke binatang?” 
Beliau menjawab :

في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ

“(Berbuat baik) terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala.” 
(Muttafaq ‘Alaih)

Berbuat Ihsan / Baik kepada Hewan saja di catat pahala,
Apalagi kepada Manusia.

PENGOBATAN BERSIFAT UMUM

Pengobatan dan Ibadah 2 Hal berbeda,
Ibadah Membutuhkan Dalil Yang Rinci,
Namun Pengobatan membutuhkan keahlian Khusus,
Terkadang ada dalil penguat secara umum,
Terkadang membutuhkan pengalaman dan petunjuk dari *"Ahlu Dzikri"*

Dan Tidak semua bab pengobatan Harus ada dalil nya,
Bila ada, maka menunjukkan keutamaan pengobatan tersebut.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” 
(an-Nahl: 43)

Ayat ini berlaku umum dalam segala urusan, baik urusan dunia maupun urusan agama. Konsekuensinya, kita harus mengetahui perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia.

Contoh : 

Allah Ta’ala berfirman :

يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, 
di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. 
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah ta’ala) bagi orang-orang yang memikirkan.” 
(An-Nahl: 69)

Pertanyaan : 
Apakah madu boleh digunakan sembarangan ?

Jawab : 
Tidak Boleh, harus sesuai petunjuk Ahlu Dzikri,
Karena Ahlu Dzikri yang menentukan Jenisnya, Kadarnya, Ukurannya, Tempatnya, Dan penggunaan Luar atau dalam.

RUQYAH ADALAH PERBUATAN BAIK

Di antara bagian berbuat baik dan berlaku ihsan kepada Non Muslim adalah dalam masalah ruqyah. 

Syaikh Abdul Hayyi Yusuf dalam www.islamway.com saat ditanya tentang hukum seorang muslim meruqyah Non Muslim, apakah boleh? 

Maka beliau menjawab sebagai berikut:

"Tidak apa-apa seorang muslim meruqyah Non Muslim berdasarkan keumuman dalil yang memerintahkan untuk berbuat ihsan (kebajikan). 

Dan dalil yang menunjukkan bahwa berbuat baik kepada setiap makhluk bernyawa terdapat pahalanya. 
Dan semoga Non Muslim yang diruqyah itu menjadi muslim karena sebab ruqyah yang dibacakan padanya.

DALIL MERUQYAH NON MUSLIM

Ikrar (persetujuan) Rosulullah –shollallohu alaihi wasallam– dalam hal ini :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ، فَسَأَلْنَاهُمُ القِرَى فَلَمْ يَقْرُونَا، فَلُدِغَ سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا: هَلْ فِيكُمْ مَنْ يَرْقِي مِنَ العَقْرَبِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ أَنَا، وَلَكِنْ لاَ أَرْقِيهِ حَتَّى تُعْطُونَا غَنَمًا، قَالُوا: فَإِنَّا نُعْطِيكُمْ ثَلاَثِينَ شَاةً، فَقَبِلْنَا فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ: الحَمْدُ لِلَّهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ، فَبَرَأَ وَقَبَضْنَا الغَنَمَ، قَالَ: فَعَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا شَيْءٌ فَقُلْنَا: لاَ تَعْجَلُوا حَتَّى تَأْتُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَيْهِ ذَكَرْتُ لَهُ الَّذِي صَنَعْتُ، قَالَ: وَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ اقْبِضُوا الغَنَمَ وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

Abu Said al-Khudri mengatakan: 
(Suatu saat) Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menugaskan kami dalam Sariyyah (pasukan kecil), 

lalu kami singgah di suatu kaum, 
dan kami meminta mereka agar menjamu kami tapi mereka menolaknya. 

Lalu pemimpin mereka terkena sengatan hewan, maka mereka mendatangi kami, dan mengatakan:
“Adakah diantara kalian yg bisa meruqyah sakit karena sengatan Kalajengking?”. 
Maka ku jawab: 
“Ya, aku bisa, 
tapi aku tidak akan meruqyahnya kecuali kalian memberi kami kambing”. 

Mereka mengatakan:
“Kami akan memberikan 30 kambing kepada kalian”. 
Maka kami menerima tawaran itu, dan aku bacakan kepada (pemimpin)nya surat Alhamdulilah sebanyak 7 kali, 
maka ia pun sembuh, 
dan kami terima imbalan (30) kambing.

Abu Sa’id mengatakan: Lalu ada sesuatu yg mengganjal di hati kami (dari langkah ini), maka kami mengatakan:
“Jangan tergesa-gesa (dg imbalan kambing ini), sampai kalian mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.

Abu sa’id mengatakan:
Maka ketika kami mendatangi beliau, 
aku menyebutkan apa yg telah kulakukan. 
Beliau mengatakan: 
“Dari mana kau tahu, bahwa (Alfatihah) itu Ruqyah?, 
ambillah kambingnya dan berilah aku bagian darinya”. 
(HR. Tirmidzi [2063],
kisah ini juga diriwayatkan di dalam shohih Bukhori [2276]
dan shohih Muslim [2201]).

Dijelaskan dalam kitab ensiklopedi fikh,
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwatiyah

لا خلاف بين الفقهاء في جواز رقية المسلم للكافر . واستدلوا بحديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه الذي سبق ذكره ووجه الاستدلال أن الحي – الذي نزلوا عليهم فاستضافوهم فأبوا أن يضيفوهم – كانوا كفارا ، ولم ينكر النبي صلى الله عليه وسلم ذلك عليه

“Tidak ada khilaf di antara ulama mengenai bolehnya seorang muslim meruqyah orang kafir. 

Para ulama berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu. 
Dan sisi pendalilannya bahwa kampung –yang mereka singgahi dan meminta agar dijamu adalah kampung kafir.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wa salam tidak mengingkarinya”.[2]

Catatan: Orang kafir ada 4 macam

1. Kafir Dzimmi : 
yang tinggal di negeri muslim bersama kaum muslimin dna mereka patuh terhadap aturan kaum muslimin

2. Kafir Mu’ahad: 
orang kafir yang tinggal di negeri kafir yang punya perjanjian damai dengan kaum muslimin

3. Kafir Musta’man: 
orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dan mendapat perlindungan/izin dari pemerintah muslim
(semacam visa sekarang)

4. Kafir Harbi: 
yang memerangi kaum muslimin

orang kafir yang dimaksud di sini adalah orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin (bukan kafir harbi)
adapun orang kafir yang lain, harus tetap bersikap adil terhadap mereka dan tidak boleh diganggu, disakiti atau bahkan dibunuh.

BOLEH MENDOAKAN NON MUSLIM DALAM BEBERAPA HAL

1. Mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah.
Hukumnya Boleh

2. Mendoakan kebaikan dalam perkara dunia.
Hukumnya Boleh

3. Mendoakan agar diampuni dosanya ketika mereka masih hidup.
Hukum nya Boleh

4. Mendoakan agar dosa mereka diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir.
Semua Ulama Menghukumi HARAM

Beberapa Kesimpulan Yang Diambil : 

1. Ruqyah Merupakan Doa secara Umum
2. Ranah Pengobatan Sesuai keumuman Dalil, untuk siapa saja
3. Ahlu Dzikri atau pakar dalam bidang tertentu yang menjadi rujukan pengobatan
4. Bermuamalah dengan Muslim atau Non Muslim dibolehkan, selama bukan Kafir Harbi
5. Sebuah Doa / Produk terkadang menjadi sebab Hidayah
6. Berbuat baik wajib kepada siapa saja, Bahkan kepada hewan pun ada pahala

Semoga bermanfaat
Barokallahu fiikum

Sumber tulisan: Ustadz Dzikrul Hakim (Narasumber Ruqyah Trans 7)

Ruqyah QHI Klaten
Ustadz Dedi Saputra, CAHTM 

Postingan populer dari blog ini

TERAPI PROMIL (Program Kehamilan) Rumah Sehat Holistik Asy Syifa Klaten

Teks Deteksi gangguan jin

RAHASIA 'AIN DAN HASAD